Anggota Kodim 0715/Kendal Mendapat Penyuluhan Hukum

 


Bertempat di aula Makodim 0715/Kendal, Prajurit TNI dan PNS serta Persit Kodim 0715/Kendal menerima penyuluhan hukum dari tim penyuluh Hukum Kodam IV/ Diponegoro. Rabu (30/01).

 

Tim penyuluh dari Kumdam IV/Dip  terdiri dari Mayor CHK Munadi S.H, dan Lettu CHK Endro. Sebelum menyampaikan materi, Mayor Munadi mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan merupakan program kerja bidang personel utamanya dalam bidang penegakan hukum. Menurutnya, tim penyuluh dari Kodam IV/Diponegoro  memberikan pembekalan hukum kepada para prajurit agar tertib dan tidak melakukan pelanggaran hukum.

 

Adapun materi penyuluhan hukum yang disampaikan berhubungan dengan bantuan hukum bagi prajurit yang sedang tersangkut kasus pidana, penyalahgunaan Narkoba, Asusila, KDRT dan Hukum Disiplin Militer. Tujuannya dengan mengetahui tentang hukum, diharapkan para prajurit lebih memahami sehingga bisa bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku serta tidak melakukan pelangaran.

 

Kasdim 0715/Kendal Mayor Inf Tri Santoso Marsudi S.Pd yang mendampingi tim penyuluhan hukum mengatakan, dengan penyuluhan hukum ini prajurit diharapkan dapat merealisasikan aturan hukum dalam kehidupan serta pelaksanaan tugas sehari-hari dengan lebih baik. Sehingga dalam setiap pelaksanaan tugasnya prajurit berupaya meningkatkan pemahaman terhadap aturan serta larangan-larangan sesuai dengan hukum yang berlaku pada setiap keadaan yang sedang atau akan dihadapi.

 

Kasdim juga menekankan agar seluruh personil Kodim 0715/Kendal benar-benar bisa menjaga diri dan keluarganya dari bahaya narkoba. Sehingga bisa menjadi suri tauladan bagi masyarakat. Tak lupa juga, mengakhiri kegiatan penyuluhan hukum, Kasdim menekankan kepada seluruh anggota untuk bisa menjaga netralitas dalam masa kampanye menjelang pemilu. 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.