Masjid Dilarang Dijadikan Ajang Tempat Politik Praktis
KENDAL – Takmir masjid se-Kabupaten Kendal menggelar Deklarasi "Melarang Masjid Dijadikan Ajang Tempat Politik Praktis". Hal itu dilakukan pada kegiatan Rakor Masalah Strategi dan Aktual yang diadakan oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kendal di Pendopo Pemkab, Minggu (3/3).
Kegiatan diikuti anggota Forkopimcam, Ketua MUI Kendal, NU, Muhammadiyah, Rifaiyah, LDII, Dewan Masjid dan Takmir Masjid Kecamatan. Hadir Bupati Kendal Mirna Annisa, Dandim Kendal Letkol Inf Ginda Mohammad Ginanjar, Kapolres Kendal, AKBP Hamka Mappaita.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kendal Mirna Annisa, mengatakan, agar masjid tidak dijadikan kegiatan politik praktis. Hal itu demi menjaga situasi yang kondusif menjelang Pemilu Serentak yang akan berlangsung pada 17 April 2019. Menggalang kebersamaan dan menjaga kekompakan untuk menyukseskan pemilu.
"Saya minta untuk bikin sepanduk menolak tempat ibadah dijadikan tempat politik praktis," pintanya.
Kepala Kesbangpol Kendal, Marwoto, mengatakan, mengandung takmir masjid se-Kabupaten Kendal ini untuk bersama-sama menjaga situasi kondusif di lingkungan masing-masing menjelang pemilu. Untuk itu agar tidak menggunakan masjid untuk kegiatan politik praktis.
"Deklarasi bersama ini untuk menolak masjid dijadikan tempat kegiatan politik praktis. Ini sebagai langkah preventif supaya tidak ada kejadian seperti itu," katanya.
Sementara itu Ketua MUI Kendal, KH Asroi Thohir, mengatakan, bahwa Islam melarang berkata yang tidak baik, oleh karena itu menyebar berita hoax adalah tindakan yang tidak boleh dilakukan. Jika masjid dijadikan tempat untuk kegiatan politik praktis, maka bisa menimbulkan keretakan sesama jamaah.
"Dalam satu masjid itu jamaahnya memiliki pilihan yang berbeda-beda, sehingga jika ada salah satu kelompok yang menggunakan untuk kegiatan politik praktis, maka jamaah lainnya tentu tidak terima, sehingga bisa menimbulkan konflik," katanya. (nur)
Sumber : https://radarpekalongan.co.id
Tidak ada komentar: