Musyawarah Desa kusus Penetapan Calon Penerima BLT


Kendal 28/04/09 Di Balai Desa Tunggulsari Kec. Brangsong,telah dilaksanakan Musyawarah Desa kusus Penetapan Calon Penerima BLT dari anggaran  DD oleh Pemerintah Desa Tunggulsari yang di hadiri sekitar 25 Orang. Hadir dalam acara tersebut  Pj kepala Desa beserta Perangkat Desa, Babinsa Ramil 12/Brangsong Kodim 0715/Kendal, Ketua BPD, Ketua RW/RT , Satgas Covid - 19 wilayah Koramil Brangsong.

Musyawarah di laksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD),

 

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.