Berpergian Tidak Menggunakan Masker, Siap Siap Menerima Hukuman




KENDAL,PAGARUYUNG - Dalam rangka penegakan peraturan Bupati NO 51 Tahun 2020 tentang penggunaan masker dam phsycal distancing  guna mencegah penyebaran covid 19 di wilayah kabupaten Kendal, Koramil 0715-10/Pagaruyung bersama Polsek Pagaruyung membantu Pemerintah kecamatan setempat melaksanakan razia kepada pelintas di jalan desa Surokonto Kulon yang tidak menggunakan masker, Senin (06/07).

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Pageruyung Drs. Dwi Cahyono suryo beserta staf, Danramil 10/Pageruyung kapten Inf Sutejo beserta anggota , Kapolsek Pageruyung beserta  anggota, Petugas dari Puskesma Pageruyng, Kepala desa Surokonto Kulon beserta perangkatnya dan relawan covid 19 desa setempat.

Drs. Dwi Cahyono suryo menjelaskan bahwa sesuai perbub NO 51/2020, bagi warga yang melanggar akan di data dan di kenakan sanksi sosial dengan mengenakan rompi yang bertulis PELANGGAR PERBUB NO 51/2020 Dan membersihkan lingkungan dalam radius 200 meter dari lokasi pelangggaran. " Masih banyak di temui warga yang melanggar, Dari pihak satgas covid di berikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku",tegas camat Pagaruyung tersebut.

Sementara, kepada para pelanggar Danramil 10/Pagaruyung Kapten Inf Sutejo berpesan agar tidak mengulangi perbuatannya dan mengenakan masker bila berpergian. "Masa sekarang rawan penyebaran Wabah, untuk itu selalu kenakan masker untuk memutus penyebaran wabah, amankan diri sendiri dan orang lain", Pesannya.

"Kemarin sudah di bagikan secara gratis kepada masyarakat, sekarang di mana mana di laksanakan operasi penggunaan masker", tegasnya. (pendim15/bz)


Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.