Pelanggar Perbub Kendal No 51, Wajib Membersihkan Lingkungan Sekitar Pelanggaran




KENDAL ,EGANDON - Dalam rangka penegakan perbub Kendal no 51/2020, aparat gabungan dari TNI, POLRI, dan Satpol PP kendal laksanakan operasi gabungan di wilayah perempatan pasar Pegandon, Rabu(08/07).

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran ( Satpolkar) Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan, bahwa mulai 1 Juli 2020 sudah diberlakukan sanksi sosial bagi warga yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Kendal Nomor 51 Tahun 2020 tentang Kewajiban Menggunakan Masker dan menjaga Jarak (Pisicial Distancing) guna mencegah penyebaran covid 19. 

"Operasi kali ini melibatkan sebanyak 70 personil gabungan dari Kodim 0715/Kendal, Polres Kendal,Dishub, dan Satpol pp Kendal dengan sasaran di tujukan kepada masyarakat yang melintas dan beraktivitas tidak menggunakan perlengkapan surat2 kendaraan bermotor dan masker", tegasnya.

Pada kesempatan tersebut ratusan warga terjaring razia di karenakan tidak mengenakan masker saat berkendara atau berpergian, dsan selanjutnya di berikan sanksi Sosial berupa pembersihan atau menyapu di sekitaran area lokasi razia dan sekitarnya. "Kelengkapan berkendara sudah Saya siapkan, tapi lupa tidak membawa masker, pas kebetulan lewat sini, tau tau ada razia, kirain razia satlantas saja", ungkap sunardi, salah satu pelanggar yang terjaring.

Serda Heri, Anggota provost kodim Kendal yang terlibat menyampaikan dari semua pelanggar yang terjaring di pakaikan rompi pelanggaran dan di arahkan untuk membersihkan lingkungan sekitar lokasi razia. "Di arahkan untuk menyapu dan mencabuti rumput sambil kita awasi, sebagai pelajaran agar mereka tidak mengulangimya lagi", imbuhnya. (pendim15/bz)





i

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.