Koramil 05/Cepiring Pantau Posko PPKM Berskala Mikro Covid 19
KENDAL - Pemerintah kembali menurunkan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid19, Setelah hampir satu bulan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali, pemerintah resmi melanjutkannya dengan istilah PPKM berskala mikro.
Pembatasan berskala mikro ini diterapkan selama 14 hari, yakni mulai tanggal 09 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.
Hal ini berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 sampai tingkat desa dan kelurahan dalam rangka upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Seperti halnya yang saat ini di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, Petugas gabungan terdiri dari Babinsa Koramil 05/Cepiring Kodim 0715/Kendal, bersama instansi terkait dan relawan tampak sedang melaksanakan monitoring PPKM berskala Mikro di pos Pemantauan Covid-19 yang berada di Kecamatan Cepiring, Senin (15/02/21).
Danramil 05/Cepiring Kapten Cpl Esti mengatakan, jika pada pelaksanaannya, demi memastikan PPKM Mikro berjalan dengan optimal, dibentuklah posko tingkat desa yang pelaksanaannya diawasi oleh posko di tingkat kecamatan, ungkapnya.
Lanjutnya, Posko tingkat desa melakukan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 yang
“Mereka berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 yang berada di tingkat atasnya atau TNI/Polri,” tegasnya.
Disamping memonitoring PPKM berskala Mikro, Babinsa juga mengimbau agar masyarakat memaklumi adanya hal ini.
“Jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 masih cenderung tinggi. Kami berharap dengan adanya upaya pemerintah akan hal ini, masyarakat turut mendukung agar wabah pandemi ini segera berakhir,” pungkasnya.
Tidak ada komentar: